Sesuai JRA, DLH Tanbu Lakukan Pemusnahan Arsip

Sekretaris DLH Tanbu, Halidi saat menandatangani surat perjanjian pemusnahan arsip.(Foto: Istimewa)Kristiawan (kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah melaksanakan penilaian arsip terhitung sejak Januari sampai dengan April 2022 lalu.

Penilaian tersebut dilakukan oleh Panitia Penilai Arsip yang bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penilaian arsip tersebut maka diperoleh kearsipan yang memiliki keterangan untuk dimusnahkan pada saat dilakukan penilaian sebanyak 646 berkas.

Adapun berkas yang harus dimusnahkan itu terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Kemudian, semua arsip itu dikumpulkan dalam 3 box arsip, yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas.

Pelaksanaan pemusnahan 3 box itu digelar pada Selasa (21/06/2022) di kantor DLH Tanbu.

Disampaikan Kepala DLH Tanbu Mahriadi kepada kalselpos.com, Rabu (22/6/2022) hal tersebut telah tertuang dalam berita acara pemusnahan arsip dan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sekretaris DLH Tanbu, Halidie.

“Pemusnahan arsip dan surat perjanjian tersebut disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip,” sebut Kepala DLH Tanbu.

Sebagai informasi, arsip yang dimusnahkan harus memenuhi syarat untuk dimusnahkan seperti telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait