Miliki 3,85 Gram sabu, warga Kelayan A ‘diciduk’ dari tempat Tinggalnya

istimewa DIAMANKAN - Tersangka pelaku AR (42) bersama barang bukti sabu, usai diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.hafidz(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pria berinisial AR (49), warga Jalan Kelayan A, Gang Sejiran, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Kepolisian, usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Tersangka kami ‘ciduk’ atau ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu paket sabu, dan satu timbangan digital, beserta beberapa bungkus klip sabu, dan sedotan yang dimodif sebagai sendok sabu, ” terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (20/07/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penangkapan tersangka AR, bermula saat petugas mendapatkan informasi, jiika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Pos terkait