DPRD Balangan Gelar RDP Terkait Batas Desa

Paringin,kalselpos.com– DPRD Balangan menerima kedatangan rombongan warga Desa Tundakan Kecamatan Awayan dan Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi yang saat itu didampingi lembaga adat Dayat Pitap.

 

Bacaan Lainnya

Sementara itu rapat dengar pendapat umum ( RDPU) yang digelar DPRD Balangan dipimpin. Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil ketua 1 M.Ifdali dan beberapa orang anggota.

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Balangan,Ahsani Fauza menyampaikan agenda rapat ,yaitu penyampaian aspirasi batas wilayah Dayak Pitap yang menjadi masalah.

Disampaikannya, adanya permasalah batas desa antara desa Tundakan Kecamatan Awayan dan Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi.

Diterangkannya, rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi agar permasalahan tidak berkembang jauh.

Dalam kesempatan ini perwakilan Lembaga Dayak Pitap Martin menjelaskan ada pencaplokan batas desa tentunya akan sangat berpengaruh dengan wilayah Dayak Pitap.

“Kami sangat keberatan dan dari itu kami mengajukan RDPU kepada DPRD Balangan dan meminta penjelasan Intansi terkait,” ujarnya .

Sementara itu Kepala Dinas Sosial ,Pembermas dan Pemdes Balangan Urai Nur Iskandar memaparkan bahwa batas desa sudah diatur dalam peraturan Menteri kehutanan dan tidak mengurangi wilayah Dayak Pitap apa lagi menyangkut hutan lingdung .

Sedangkan perwakilan KPH HSU – Balangan menerangkan pihaknya telah mengeluarkan izin pengelolaan hutan ,tentunya sesuai dengan yang ada dikementerian kehutanan dan sudah jelas batas – batas antara desa yang satu dengan yang lainnya .

Begitu juga dengan Badan Pertanahan Nasional Balangan menambahkan kalau ada pergeseran wilayah batas desa ,tidak mempengaruhi sertifikat yang di keluarkan pihaknya.

Perlu diketahui lantaran belum ada titik temu
Mak rapat dilanjutkan secara tertutup antara lembaga adat Dayak Pitap dan desa yang bersengketa serta intansi terkait.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait