KPK Tegur Pemprov Kalsel, Gara -gara Realisasi PAD yang Sangat Rendah

 Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap.(ist)Fahmi de musfa(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan lantaran rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap, Kamis (16/6).

Bacaan Lainnya

“Teguran dari KPK terkait rendahnya realisasi PAD harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Beberapa strategi dapat dijalankan untuk menggali potensi PAD dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Dikatakan Rudy pihaknya telah mengevaluasi PKB tahun 2011-2020 Kalsel dengan nilai potensi penerimaan dari tunggakan Rp962 miliar, namun baru ditindaklanjuti Rp52 milyar.

“Yang penting adalah penanganan redudansi dan inkonsistensi data kendaraan bermotor. Hal ini mengakibatkan tunggakan PKB belum ditangani dan interkoneksi data dengan Presisi Polri tidak berjalan,” tambahnya.

Disampaikannya, pihaknya menyarankan beberapa strategi antara lain redudansi ditangani melalui penghapusan data dan rekonsiliasi data dengan aplikasi Presisi Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

Pengembangan aplikasi mobile, termasuk tax clearance system bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Real-Time Payment System beserta prosedur dan pengembangan infrastrukturnya.

Pemprov Kalsel juga harus menyusun Peraturan Gubernur terkait penghapusan tunggakan PKB, melakukan ulasan atas tunggakan PKB, dan menghapus data tunggakan PKB yang tidak valid dari database.

Selain PKB, Pemprov Kalsel juga disarankan menggali potensi PAP, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tahun 2021, PAP Kalsel sangat kecil dan hanya berkontribusi 0,14 persen ke PAD.

“Kontribusi ini sangat kecil, tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan,” ujarnya.

Hasil investigasi sementara BPKP, potensi PAD dari PAP minimal Rp29,7 miliar. Rinciannya, sebesar 95,06 persen berasal dari sektor-sektor yang tidak digali dengan baik, sisanya dari peraturan yang tidak diterapkan dan sanksi tegas.

Tim Teknis Optimalisasi PAP Provinsi Kalsel yang belum efektif, serta interpretasi beragam atas peraturan PAP. Ini membuat pemungutan PAP tidak optimal.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait