Sidang perdana sengketa Pasar Batuah, warga Bentangkan spanduk ‘Mohon keadilan’ di depan PTUN Banjarmasin

fudail BENTANGKAN SPANDUK - Warga Pasar Batuah membentangkan spanduk dan poster di depan PTUN Banjarmasin, Rabu (15/6/22) siang. (kalselpos.com)


Pihaknya juga belum bisa memastikan boleh atau tidaknya upaya pembongkaran bangunan hunian atau kios warga. Pasalnya, kedua permohonan warga itu masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim.

“Secepatnya majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan penggugat ini. Karena informasinya, Pemko Banjarmasin sudah ada menerbitkan SP 3. Artinya biasanya setelah itu langsung eksekusi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, kuasa hukum warga, Yusuf Ramadhan mengungkapkan, sidang perdana berjalan kondusif. Agendanya, penyerahan bukti-bukti masing-masing pihak.

“Semua bukti sebagian besar sudah kami sampaikan. Ada sekitar 30 bukti, nanti sebagian lagi akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya,” ucapnya.

Namun, saat persidangan tadi, majelis hakim menyampaikan, akan memusyawarahkan permohonan yang dilayangkan kuasa hukum warga. Lalu, memberikan kepastian apakah menolak atau menerima permohonan itu.

“Kalau pun seandai permohonan kami ditolak, artinya memang sudah garisan untuk menerima kenyataan, bahwa bangunan di Pasar Batuah akan dibongkar,” terangnya.

Yusuf menjelaskan hasil musyawarah majelis hakim nantinya, akan disampaikan melalui surat elektronik.

“Kalau hari ini tidak ada jawaban, artinya permohonan kami belum diterima oleh majelis hakim,” tandasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait