Banjarmasin, kalselpos.com – Puluhan warga Pasar Batuah ramai – ramai mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, untuk mengawal proses persidangan perdana terkait sengketa revitalisasi Pasar Batuah, Rabu (15/06/22) siang.

SIDANG PERDANA –
Sidang perdana sengketa Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin,Rabu (15/6/22) siang.(kalselpos.com)
Pengawalan sidang tersebut dilakukan warga Pasar Batuah dengan membentangkan spanduk atau poster yang bertuliskan “Kami semua minta, mohon keadilan.”
Tentunya dalam menyampaikan aspirasi ke PTUN Banjarmasin, agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang program Pembangunan Strategis Daerah Disperdagin Kota Banjarmasin.
Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan mengatakan,
sidang pertama ini dengan perkara Nomor 13/G/2022/PTUN Banjarmasin, itu agenda permulaan yakni penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.
“Selain itu kalau ada saksi, maka juga akan dihadirkan pada sidang yang akan datang,” ujarnya, kepada wartawan.
Dirinya mengungkapkan, akan dilakukan sidang kedua yang digelar, pada Rabu (22/6) depan, agendanya berupa tambahan bukti surat dari para kedua belah pihak.





