Sekdakab Kotabaru sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM sampaikan satu buah Raperda untuk dijadikan Perda.Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com– Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang III rapat ke-9 tahun sidang 2021-2022 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (13/6/2022) kemarin untuk menyampaikan satu buah Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru pimpin Rapat Paripurna DPRD.Muliana (kalselpos.com)

Yang mana paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Kotabaru, perwakilan dari Forkopimda serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Diawal sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD dan anggotanya atas kerjasamanya dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut.

Untuk diketahui bersama bahwa dengan selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK maka rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah serta disempurnakan sesuai hasil audit sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Laporan keuangan ini bertujuan memberikan informasi yang releven mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama kurun waktu tahun anggaran 2021 yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas.

Maka dari itu berdasarkan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2021 diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar, Rp1.617.788.354.135,57 untuk belanja daerah sebesar Rp1.525.539.870.466 sehingga terdapat surplus sebesar
Rp92.248.483.669,57.

Sedangka dari pos pembiayaan terdapat selisih lebih pembiayaan neto tahun berjalan sebesar Rp122.267.758.482,76 atas hal tersebut terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa tahun berjalan sebesar Rp214.516.242.152,33. Untuk perubahan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp122.254.433.482,76 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar
Rp214.516.242.152,33.

Pada neraca Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyajikan informasi mengenai posisi aset, kewajiban dan ekuitasas dana per 31 Desember 2021 ditutup dengan jumlah akhir sebesar Rp. 4.736.523.631.623,18 pada sisi aktiva nilai aset tersebut terdiri dari aset lancar sebesar
Rp. 405.081.930.221,87 sedangka’ investasi jangka panjang sebesar Rp.137.610.014.651,51, aset tetap sebesar Rp.2.951.641.816.916,90 dan aset lainnya sebesar Rp.1.242.189.869.832,90 dan dari sisi padiva terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar
Rp.177.182.358.088,75 adapun ekuitas sebesar Rp.4.559.341.273.534,43.

Kegiatan operasional lanjut Sekda, pandapatan sebesar Rp.1.571.170.431.414,95 dan beban sebesar Rp.1.349.022.466.871,61, surplus/defisit-LO sebesar
Rp. 221.710.567.591,34 berdasarkan laporan arus kas tahun 2021 menunjukan salda akhir kas Pemerintah Daerah sebesar
Rp. 214.516.242.152,33.

Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ekuitas awal sebesar Rp. 3.204.780.236.499,57, ekuitas akhir sebesar Rp. 4.559.341.273.534,43.

“Ditahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berupaya semaksimal mungkin melakukan perbaikan-perbaikan untuk menyajikan laporan keuangan yang wajar dan bisa dipertanggung jawabkan namun demikian masih banyak hal yang harus kita benahi dan tingkatkan bersama ditahun-tahun mendatang,” ujar Sekda H Said Akhmad.

“Saya berharap dengan kerjasama dan kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan dapat kita atasi bersama,” ungkapnya.

Semoga apa yang sudah disampaikan ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, mengingat Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021 ini merupakan syarat untuk penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait