Untuk Zenith tadi, penyidik mendapati dalam bentuk paketan plastik dengan isi setiap paketnya 100 butir dan dijual dengan harga Rp7.500 per butir.
Hal itu tertulis dari list daftar harga yang ditemukan oleh petugas, sehingga pembeli telah mengetahui kisaran-kisaran harga Zenith yang ingin dibeli secara ‘curai’ tersebut.
“Jadi tugas RN ini hanya menjualkan saja kepada pembeli yang datang,” imbuhnya.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika. Diselidiki, ternyata hal tersebut benar dan dilakukan penggerebekan.
Petugas kemudian membawa terlapor RN beserta barang bukti lainnya ke Kantor BNNK HSU untuk penyidikan.
Ditambahkan Syamsudin, dalam sehari mereka dapat menjual hingga seribu butir pil Zenith.
RN yang ternyata masih kerabat dengan RH, ini mengaku ikut membantu menjualkan ‘barang haram’ tersebut, dikarenakan tergiur dengan upah.
“Ia, lumayan sekitar Rp250 ribu untuk upahnya per hari,” ucapnya dengan nada pelan sambil tertunduk.
Penulis: adiyat
Editor : sa lingga





