Ribuan pil Zenith Disita dari sebuah Rumah di Desa Sungai Pandan Hilir

adiyat SITAAN ZENITH -Kepala BNNK HSU, Kompol Syamsudin, saat press release terkait ungkapan kasus peredaran pil Zenith, Rabu (15/6) siang, di Amuntai.(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) menyita sebanyak 48 ribu pil Carnophen atau pil Zenith di sebuah rumah di Desa Sungai Pandan Hilir, Kecamatan Sungai Pandan.

Ribuan pil Zenith tersebut disita dari rumah seorang pria berinisial, RH yang diduga merupakan bandar dan telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK HSU.

Bacaan Lainnya

Tak ingin pulang dengan tangan kosong, saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik BNNK HSU, pada Senin (13/6) itu, petugas hanya mengamankan RN (23), yang diduga menjadi anak buah atau kaki tangan dari RH, yang saat penggeledahan berada di TKP.

RN diamankan penyidik bersama barang bukti lainnya, seperti uang tunai hasil penjualan, sabu beserta alat hisap dan alat suntik.

Kepala BNNK HSU Kompol Syamsudin, saat press release, Rabu (15/6) siang, di Amuntai, mengatakan saat digrebek RH sedang tidak berada di rumahnya.

“Kita hanya mendapati RN, yang saat itu sedang berada di sebuah kandang ayam dengan kondisi setengah mabuk, kemungkinan habis menggunakan narkotika jenis sabu, karena kita juga dapati ada 0,08 gram sabu,” jelasnya.

Pos terkait