Amuntai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Pelaksana Tugas(Plt) Bupati Husairi Abdi menyampaikan penjelasan Kepala Daerah saat Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat.
Paripurna berapa, tentang Raperda mengenai pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan penjelasan Kepala Daerah tentang Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSU, Senin (13/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari. Kesempatan itu, Ketua DPRD mengatakan, penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas diajukannya empat buah rancangan peraturan daerah Kabupaten HSU tentang, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Selain itu juga disampaikan terkait penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Kalimantan Selatan Tahun anggaran 2022-2024, Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah menyampaikan empat buah rancangan peraturan daerah tersebut, terutama gambaran umum pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2021,” sampainya.
Plt Bupati HSU Husairi Abdi, Lc pada kesempatannya menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah tersebut disusun berdasarkan ketentuan, yaitu Pasal 333 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kedua Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, dengan ketentuan jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah.
” Sedangkan alasan perlunya kita melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kalsel, adalah dalam rangka memenuhi Modal Inti Bank, yakni minimal Tiga Triliun Rupiah, paling lambat tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan OJK(Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,” ucap Husairi.
Secara yuridis, Rancangan Pemerintah Daerah tersebut disusun dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 9 huruf a Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal tersebut, dinyatakan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Raperda tersebut adalah agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (NPBD) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, memiliki pedoman, standar operasional, dan payung hukum, sehingga dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, dapat terarah optimal.
Dengan Raperda ini nantinya, diharapkan penanggulangan bencana di Daerah terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dari segala ancaman, risiko, dan dampak bencana.
“Dengan Perda tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dan dasar rujukan bagi semua Perangkat Daerah, dalam penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efisien dan efektif, serta mematuhi seluruh aspek yuridis dan asas-asas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





