Batulicin, kalselpos.com –Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, I Wayan Wiradharma mendampingi Kajati Kalsel Dr. Mukri meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban,Selasa (14/06/2022).
Kajati Kalsel, Dr. Mukri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati yang turut serta membantu terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanbu.
Diharapkannya keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah melalui musyawarah antara kedua belah pihak, pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak baik dari Kejaksaan, Polmas, Babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.
“Filosofi Rumah Restorative Justice adalah mengembalikan seperti keadaan semula permasalahan hukum yang ada,” kata Kajati.
Apabila muncul dan terjadi permasalahan hukum dimasyarakat maka, bagaimana bisa menyelesaikan proses masalah hukum di luar persidangan melalui Rumah Restorative Justice.
Melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, bahwa Jaksa Agung mengambil langkah-langkah dalam rangka penyeselasain masalah di luar persidangan dengan kriteria, yakni tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari Rp2,5 juta, adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum dan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku.
“Saya berharap kedepannya akan ada lagi Rumah Restorative Justice lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Kajati.
Sementara itu, Abah Zairullah sapaan akrab bupati ini kepada kalselps.com, Rabu (15/6) mengatakan, atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan dukungan dengan keberadaan rumah Restorative Justice di Bumi Bersujud.
Menurutnya dengan keberadaan Rumah Restorative Justice itu tentu akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Tanbu dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui Rumah Restorative Justice.
“Kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembangunan Rumah Restorative Justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung sehingga di Kabupaten Tanah Bumbu akan ada beberapa rumah Restorative Justice lagi,” tutur Abah Zairullah.
Kemudian Kajari Tanbu I Wayan Wiradharma menyampaikan, dalam menginplementasikan
restorative justice atau keadilan restoratif, pihaknya akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
“Restorative justice ini juga selaras dengan cita-cita Bupati untuk mewujudkan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” kata Kajari Tanbu.
Peresmian Rumah Restorative Justice ini ditandai dengan penarikan tirai plang papan nama dan pemotongan pita oleh Kajati Kalsel dan dilanjutkan peninjauan ruangan Rumah Restorative Justice oleh rombongan.
Kegiatan peresmian tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Kepala SKPD dan seluruh camat di wilayah Kabupaten Tanbu
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





