Percepat Sertifikasi Tanah di Kalsel, Alen berharap BPHTB Digratiskan

Kakanwil BPN Kalsel, Alen Saputra saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).muliadi(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan
(Kakanwil BPN) Alen Saputra berharap peran pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama kali pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional.

“Kami berharap pemerintah daerah membebaskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, sehingga animo masyarakat jadi meningkat untuk pendaftaran pensertipikatan tanahnya,” harap Alen saat dikonfirmasi kalselpos.com di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, menurut Alen, tentunya akan memudahkan pemerintah dalam pembangunan daerah, jika masyarakat sudah banyak yang mensertipikasi tanahnya.

Sementara ini untuk di Kalsel, ada beberapa pemerintah daerah yang sudah membantu pensertipikatan tanah warga. Salah satunya baru – baru ini Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah membantu 2.500 bidang sertipikat melalui APBD.

Terkait kendala proses pensertipikatan tanah warga di Kalsel, Alen mengungkapkan adalah pada musim hujan yang panjang, seperti tahun kemarin, sehingga banyak terganggu, seperti daerah Hulu Sungai Utara (HSU) akibat banyak terendam banjir, sebab daerah tersebut banyak daerah rawa.

Selain itu, terkait anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Secara keseluruhan untuk pensertipikatan tanah di Kalsel sudah mencapai 96 persen. hanya saja di daerah hulu sungai sedikit terkendala. Untuk program PTSL rencananya sampai 2024, namun karena pandemi maka BPN RI perpanjang sampai 2027,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait