Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat dilakukan pengembangan di kediaman tersangka di Jalan Basirih, Banjarmasin Selatan, ditemukan lagi 20 paket sabu berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 180,56 gram.
Sementara, tersangka EW mengakui, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu setiap kali pengantaran, dengan cara menyelipkannya dalam barang elektronik bekas, Kipas Angin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





