Rantau, kalselpos.com – Kepala Kantor Wilayah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Senin (13/6/22) kemarin, resmi ‘mencopot’ atau memberhentikan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Rantau, dengan melepas baju seragam dalam sebuah apel organik yang diikuti petugas Lapas se Banua Anam di Rantau.
Pemberhentian petugas lapas berinisial Mah, dikarenakan yang bersangkutan kedapatan menyelundupkan dan menjual 13 paket narkoba jenis sabu, ke dalam blok hunian warga binaan.
Akibat ulahnya, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara, menunggu proses penyelidikan, hingga nantinya dilakukan pemberhentian secara permanen.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, pemberhentian petugas Lapas sebagai bentuk ketegasan dan peringatan kepada pegawai lainnya, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang seperti memasukan narkoba ke dalam Rutan.
“Hari ini satu pegawai atas nama Mah kita berhentikan sementara, karena kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu ke hunian Lapas Rantau,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba, ini saat petugas melakukan penggeledahan blok nomor 9 dan ditemukan 13 paket sabu dan barang tersebut diseludupkan oleh salah satu oknum petugasnya saat melaksankan tugas jaga.
Saat ini, saudara Mah sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat memasukan narkoba dengan menjual sabu ke dalam blok hunian, dengan dibantu oleh salah satu warga binaan bernisial MB (40).
Selain Mah, ada dua petugas Rutan Rantau lainnya yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Tapin, apakah ada keterlibatan dalam peredaran ‘barang haram’ tersebut.
Kini, saudara Mah bersama dua orang petugas Lapas lainnya serta seorang warga binaan, ditahan di Polres Rantau untuk pemeriksaan lebih lanjut, demikian Andi Hasyim.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





