Banjarmasin, kalselpos.com-Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap menghadiri pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor Pidana Korupsi Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rudy M. Harahap hadir sebagai salah satu narasumber yang akan memberikan materi tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibuka oleh Deputi Bidang Koodinasi dan Supervisi, KPK RI Nurul Gufron SH MH melalui zoom serta dihadiri secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejagung, Inspektur Kalsel, Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kepala BPK RI Kalsel.
Kegiatan yang berlangsung tanggal 13 sampai dengan 16 Juni 2022 di Galaxy Hotel Banjarmasin ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kemampuan penegak hukum serta auditor dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK RI Nurul Gufron SH MH menyatakan keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, tercermin dari adanya lembaga APH Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Ketiga lembaga tersebut yang didukung oleh BPK, BPKP serta Inspektorat, harus selalu bersinergi dan harmonis secara bersama-sama dalam spirit, motivasi dan komitmen memberantas korupsi.
“APH harus memiliki standar dan prosedur penanganan perkara yang sama serta memiliki pemahaman yang sama atas peraturan perundang-undangan perkara yang ditanganinya dan aturan keuangan negara, dengan menerapkan teknik dan profesionalisme hukum yang sama,” kata Nurul Gufron.
Sedangkan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam sambutannya berharap melalui pelatihan bersama ini bisa memiliki sumber daya manusia penegak hukum yang berkualitas dan auditor yang handal dalam kemajuan pembangunan melalui penanganan tipikor.
“Kita tahu, penanganan Tipikor sudah terjalin dengan baik oleh seluruh pihak yang berkepentingan, baik dari KPK, Polda, Kejaksaa Tinggi, BPK, BPKP dan Inspektorat, dalam mengawal pembangunan di Kalsel,” kata Brigjend Pol Bahtiar.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun upaya edukasi, sosialisasi pencegahan hingga penindakan terhadap Tipikor tetap berjalan, namun potensi terjadinya Tipikor masih ada dan berkembang.
“Maka dari itu, komitmen seluruh kepentingan sangat diperlukan dalam memberantas Tipikor, sehingga upaya pemberantasan Tipikor dapat berjalan semakin baik dan mampu menutup potensi terjadinya pelanggaran, khusunya bagi penyelenggara negara,” kata Sahbirin.
Sahbirin juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, kerja sama lintas sektoral, peningkatan kapasitas SDM serta dalam penanganan Tipikor pun harus secara sungguh-sungguh, sistematis dan berkelanjutan.
Pelatihan ini di ikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Penyidik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kejagung RI, Auditor Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, Auditor BPK RI Kalsel serta Auditor Perwakilan BPKP Kalsel yang mengirimkan 5 orang peserta.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





