Antar 680 gram Sabu, Kurir ngaku dapat Upah Rp10 juta

TERSANGKA KURIR - Dua tersangka kurir sabu, MF (29) dan HS (23), usai ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Achmad Yani Km 9, Tatah Kalaka Indah, Kabupaten Banjar.hafidz(kalselpos.com)

Mendengar hal tersebut, segera dikerahkan tim ke lokasi, sebelum mendapati dua tersangka pelaku dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 680,48 gram.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan keduanya, mereka hanya seorang kurir yang disuruh mengantar oleh orang tak dikenal dengan diupah sebesar Rp10 juta.

Untuk kedua tersangka pelaku, yakni MF dan HS, kini sudah digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait