Mendengar hal tersebut, segera dikerahkan tim ke lokasi, sebelum mendapati dua tersangka pelaku dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 680,48 gram.
Dari pengakuan keduanya, mereka hanya seorang kurir yang disuruh mengantar oleh orang tak dikenal dengan diupah sebesar Rp10 juta.
Untuk kedua tersangka pelaku, yakni MF dan HS, kini sudah digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





