Antar 680 gram Sabu, Kurir ngaku dapat Upah Rp10 juta

TERSANGKA KURIR - Dua tersangka kurir sabu, MF (29) dan HS (23), usai ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Achmad Yani Km 9, Tatah Kalaka Indah, Kabupaten Banjar.hafidz(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dua orang pria, warga Jalan Manggis, Gang Delima, Banjarmasin Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, karena kedapatan menyimpan tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 680,48 gram.

Dua lelaki berinisial MF (29) dan HS (23), ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Achmad Yani Km 9, Tatah Kalaka Indah, Kabupaten Banjar, pada 9 Juni 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, Senin (13/6/22) sore, mengaku penangkapan kedua tersangka kurir tersebut, bermula dari informasi masyarakat, jika di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Pos terkait