Saat berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi mendalam, hingga mengakui ‘barang haram’ tersebut memanglah miliknya.
“Kami tidak akan tinggal diam, terkait di mana tersangka mendapatkan sabu, hingga akan terus dilakukan pendalaman, ” tegasnya.
Untuk pelaku dan barang bukti, kini sudah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut, ucap
Ipda Sudirno.
Atas ulahnya, sementara ES dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





