Banjarmasin, kalselpos.com – ES (40), seorang warga Jalan Alalak Selatan, Gang Sebumi, Banjarmasin Utara, harus menikmati dinginnya balik jeruji besi, akibat ulahnya yang menjual narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap di kediamannya, dengan barang bukti 10 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, yang apabila ditotal seberat 0,51 gram, ” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Sudirno. Minggu (12/6/22).
Mantan Kanit Idik II Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, itu menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi, jika di kediaman tersangka, sering terjadi transaksi narkotika.
“Mendengar adanya informasi tersebut segera dikerahkan tim untuk menangkap ES, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kami dapati 10 paket sabu, ” terang Ipda Sudirno.





