Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Widodo Saputro, Sabtu (11/6) siang, mengatakan, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tidak berselang lama usai kejadian, warga justru telah menangkap tangan pelaku pencurian, yang saat itu masih berada sekitaran lokasi kejadian dan langsung mengamankannya.
“Ya, benar. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian ternyata ada dua orang,” jelasnya.
Adapun keduanya, adalah MR (35) seorang perempuan bersama laki-laki berinisial HR (33), kedua warga Desa murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara.
“Dari pengakuan keduanya, benar melakukan aksi pencurian handphone ,” tuntas Iptu Widodo Saputro.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





