Setelah dibujuk terus oleh kakaknya, korban akhirnya mengaku, jika kakak sepupunya hendak melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kemudian Aghatis bersama pihak keluarga korban mendatangi SPKT Polresta Palangka Raya untuk membuat laporan.
“Saat dilakukan pemeriksaan di SPKT, korban mengaku sudah diperkosa sebanyak 10 kali oleh pelaku. Bukannya percobaan lagi, ternyata sudah dilakukan terhadap korban,” tandas Ghatis.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan membenarkan, tersangka pelaku dugaan persetubuhan anak bawah umur telah diamankan.
“Ya, pelaku sudah kami amankan,” ucap Kasatreskrim, Sabtu 11 Juni 2022.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





