Palangka Raya, kalselpos.com – Seorang pria di Kota Palangka Raya, Kalteng, berinisial IK (38), warga Kabupaten Gunung Mas, tega me-rudapaksa atau menyetubuhi sepupunya sendiri.
Sebagaimana dikutif kalselpos.com dari borneonews.co.id, aksi bejat tersangka pelaku dilakukan berulang, hingga 10 kali.
“Tersangka pelaku dan korban ini adalah sepupu,” ungkap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) LSR Kalteng, Aghatisansyah, saat ikut mengamankan IK
Dia menambahkan, tersangka pelaku diamankan di sebuah barak perumahan sosial Jalan Mendawai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat malam, 10 Juni 2022 oleh tim gabungan.
Sebelumnya, lanjut Ghatis, kakak korban merasa curiga terhadap tingkah laku adiknya yang drastis pendiam dan kerap mengurung diri di kamar.





