Survei IPI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPK Paling Rendah

Ilustrasi - Gedung KPK.(ist)Antara(kalselpos.com)

KPK berada di posisi keenam dengan 13,4 persen masyarakat sangat percaya, 46,4 persen cukup percaya, 27 persen sedikit percaya. 7,1 persen tidak percaya sama sekali, dan 6,1 persen tidak menjawab.

Bacaan Lainnya

Survei dilakukan pada 18 hingga 24 Mei 2022 dengan menggunakan metode “random digit dialing” (RDD).

RDD merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Target populasi ialah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.

Dengan menerapkan teknik RDD dan sampel sebanyak 1.213, responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan “screening”. Untuk “margin of error” survei diperkirakan sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Terkait hal tersebut kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/6/2022) mengatakan pihahnya menjadikan hasil survei nasional dari IPI sebagai masukan dan motivasi untuk terus memperbaiki tugas-tugas pemberantasan korupsi.

“Pengukuran itu akan menjadi masukan sekaligus motivasi bagi KPK untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia mengatakan KPK mengapresiasi semua pihak yang terus konsisten mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui perannya masing-masing.

“Termasuk melalui survei yang mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK,” ucap Ali.

Lebih lanjut, KPK mengharapkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa berdampak secara nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Sebagaimana visi KPK untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia yang kemudian diterjemahkan dalam pelaksanaan tiga pendekatan upaya edukasi dan peran serta masyarakat, perbaikan sistem tata kelola serta penegakan hukum tidak pidana korupsi,” tuturnya.

Tiga pendekatan pemberantasan korupsi itu, kata Ali, juga diharapkan memberikan dampak yang konkret untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya antikorupsi di masyarakat, menutup celah-celah rawan korupsi dalam sistem tata kelola serta efek jera bagi para pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi.

“Terbaru, sepanjang periode Januari-Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar. Angka tersebut naik 157 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021 yang mencapai Rp71,134 miliar,” ungkap Ali.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait