Kandangan, kalselpos.com – Mencegah penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), sosialisasi, Kamis (09/6) di Sanggar Pramuka Kandangan.

Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad, Koordinator Pengawasan Konservasi Perairan IIM, Naimah, Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut, Kurniawan, Koordinator Pengawasan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil Rahman Arif, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan Johanis J. Medea, dan Kepala Dinas Perikanan Kab HSS, HST dan HSU, Kanit Reskrim Polres HSS, Jajaran Dinas Perikanan HSS, dan Pokmaswas se-HSS.
Wabup HSS, Syamsuri Arsyad, penangkapan ikan dengan racun, potas, setrum, akan merusak ekosistem sungai, yang sangat merugikan bagi masa depan.
Meski memperoleh hasil yang banyak, tetapi ke depan akan menjadikan ikan tangkapan semakin sedikit, karena ekosistem yang ada akan rusak dan ikan terancam punah,” ujarnya.
Wabup Syamsuri berharap, kegiatan sosialisasi akan menjadikan pemahaman bagi masyarakat, sehingga mereka dapat mendukung penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan tidak merusak atau ramah lingkungan.
“Saya minta Instansi terkait agar memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya para nelayan, melaksanakan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dikatakan Syamsuri, potensi sumber daya perikanan diperairan umum Kabupaten HSS sangat kaya dan tergolong alamiah, dan berdasarkan data statistik tahun 2020 tercatat 17.735 orang jumlah nelayan yang menangkap ikan di perairan umum wilayah Kabupaten HSS.
“Kondisi alamiah perairan umum harus tetap dijaga, agar produktivitas perairan ikannya tetap melimpah,” ujar wabup.
Wabup Syamsuri menghimbau kepada masyarakat, agar jangan menangkapi anak-anak ikan papuyu (Betok) dan haruan (Gabus) , yang bukan dari hasil budidaya. “Jangan menangkap ikan dengan cara yang dilarang, agar sumber daya perikanan tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Halid Jusuf, menjelaskan bahwa langkah-langkah komprehensif telah dirumuskan dalam memerangi destructive fishing.
Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki rencana aksi nasional penanggulangan destructive fishing yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114 Tahun 2019, yakni perhatian serius bagi PSDKP untuk memprogramkan masalah ekologi.
“Ke depan, kami akan menyelamatkan ekologi terkait penangkapan yang merusak, yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujarnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





