Dinas Kominfo dapat Penyuluhan Hukum dari Kejari HSS

PENYULUHAN- Kejari HSS memberikan penyuluh hukum bagi jajaran Dinas Kominfo Kabupaten HSS.(Kominfo)kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten HSS dalam memberikan penyuluhan hukum bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten, Kecamatan dan Desa dalam penggunaan atau realisasi dana pembangunan sesuai aturan.

“Penyuluhan hukum diberikan sesuai dengan permintaan Bupati HSS Ahmad Fikry, dan telah terealisasi 30 persen,” kata Kajari HSS, Nul Albar, saat memberikan penyuluhan hukum, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten HSS, Rabu (8/6).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sesuai dengan permintaan bupati penyuluhan hukum diberikan kepada 144 Desa, 11 Kecamatan dan 41 SOPD,, yang sasarannya sudah mencapai 30 per. “Yang sudah diberikan penyuluhan hukum di Daha Barat, Kamawakan, Loksado, yang mana kehadiran kita disana memang sudah ditunggu,” ujar Kajari Albar.

Dikatakannya, penyuluhan hukum dilaksanakan bagi desa, agar warga di tahu apa yang boleh dan tidak boleh, menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Setelah mereka tahu, maka mereka tidak takut untuk melakukan melaksanakan pembangunan, sesuai dengan peruntukan dan penggunaan dana desa,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam penggunaan APBDes Bupati HSS ingin lebih desa-desa di daerah maju, bukan sekedar sama dengan daerah lain, tapi lebih maju pembangunan di desanya masing-masing.

“Pembangunan di desa harus berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar roda perekonomian cepat berputar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo HSS, Rahmawati, mengatakan bersyukur Dinas Kominfo menjadi salah satu sasaran penyuluhan hukum, sehingga mendapatkan pencerahan.

“Melalui penyuluhan hukum ini, Kita jadi tahu tugas dan fungsi dari kejaksaan, bahkan ada ada pendampingan untuk kegiatan pembangunan dilaksanakan,” ujarnya.

Rahmawaty berharap, melalui penyuluhan hukum, pihaknya dapat terhindar dari jeratan hukum, karena memahami aturan dan sanksi apabila melakukan pelanggaran. “Penyuluhan hukum ini sangat membantu kami melaksanakan kegiatan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmawaty.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait