“Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang juga berada di rumah Refli. Melihat korban datang dan pelaku langsung keluar kemudian langsung menikamkan pisau yang di bawanya ke arah korban,” ucapnya.
Ipda Hendra Agustian Ginting menambahkan,akibat serangan ini, korban mengalami luka terbuka pada bagian jari sebelah kiri dan luka terbuka pada bagian lutut sebelah kiri.
“Korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa hasil visum luka korban dan satu bilah sajam jenis belati dengan panjang 27 centimeter, lengkap
dengan kumpang warna cokelat.
Atas peristiwa penganiayaan terhadap korban yang merupakan seorang montir, ini tersangka ZA terancam Pasal 351 KUHPidana.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





