Rantau, kalselpos.com – Kasus dugaan pengeroyokan atau pembunuhan terhadap A, seorang remaja berusia 25 tahun, warga Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin berhasil diungkap jajaran Polres Tapin.
Pengungkapan kasus, ini usai polisi menangkap tiga orang tersangka pelakunya, ungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiserdi, dalam konferesi pers yang digelar, Kamis (2/6/22) siang, di Rantau.
Dengan di dampingi Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim Polres Tapin AKP Iksan Prananto, Kapolres lebih lanjut menjelaskan, jika
tersangka yang diamankan masing-masing adalah HA (25), AM (23) dan DD (27).
Dijelaskan, kasus pengeroyokan terhadap korban A, berawal ketika korban mengajak berkelahi tersangka HA, usai seorang teman korban, kalah beradu panco.
Selanjutnya, pada keesokan harinya tepatnya, Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 01. 00 Wita dini hari, korban A mengajak pelaku HA bertemu untuk berdamai, tetapi perjanjian damai tidak ada titik temu.
Gagal berdamai, korban A malah mengajak HA untuk berkelahi.





