Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan juga meminta audit dari Inspektorat Kabupaten Tapin untuk mencari nilai kerugian atas proyek tersebut.
“Ternyata dalam audit ditemukan kerugian negara, namun tersangka N yang diminta untuk mengembalikan sejumlah uang yang diduga dikorupsinya, tetapi yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikannya, “ujar Kapolres.
Ia menambahkan, modus pelaku yaitu membangun gedung olahraga, menunjuk langsung jasa tukang yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian jasa konstruksi serta tidak sesuai SOP, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Adapun hasil keuntungan dari proyek tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi untuk membeli sebidang tanah di desa setempat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Ikhsan Prananto menambahkan selain mengamankan N, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa enam buah surat tanah seluas 6 borongan, yang terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi N.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





