Diduga korupsi Proyek Pembangunan gedung Olahraga, mantan Kades Tandui jadi Tersangka

istimewa JADI TERSANGKA - Mantan Kepala Desa Tandui usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi APBdes Tahun Anggaran 2019.dillah(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com– Polres Tapin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, dengan merugikan negara sebesar Rp579 juta lebih.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser di dampingi Kasat Reskim AKP Iksan Prananto dan Humas Iptu Agung, dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022) kemarin, di Rantau, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa atau APBDes Pemerintahan Desa Tandui, ini dilakukan N, mantan kepala desa (kades) setempat.

Bacaan Lainnya

Mantan kades ini disangkakan melakukan pembangunan gedung olahraga di desanya dengan menggunakan APBdes Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran Rp500 juta lebih.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana korupsi ini, terjadi berawal dari robohnya proyek pembangunan gedung olahraga di Desa Tandui yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Tandui, selain adanya laporan masyarakat terkait kegiatan proyek pembangunan gedung tersebut yang tidak selesai.

“Terungkapnya kasus tindak pidana korupsi ini, menyusul robohnya proyek pembangunan gedung olahraga yang tidak selesai dikerjakan,” jelasnya.

Pos terkait