“Usahakan sudah siap Senin depan, karena masa penahanan terdakwa sudah mepet ini,” ujar Yusriansyah.
Begitu juga tim penasihat hukum terdakwa yang kali ini hadir, Sahlan Alboneh juga sepakat dengan penjadwalan ulang yang ditetapkan Majelis Hakim.
Pada momen ini, terdakwa Raden yang hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin juga sempat menyampaikan pernyataan kepada majelis hakim.
Terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengklarifikasi pernyataannya pada sidang pemeriksaan sebelumnya, di mana ia sempat menyebut tidak menyesal.
“Saya benar-benar merasa bersalah dan menyesal karena telah melakukan pinjaman uang kepada saudara (Alm) Henry Soetio ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Tanbu,” jelas terdakwa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





