Banjarmasin, kalselpos.com– Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) , Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (30/5/2022) kemarin, batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasannya, tim JPU pada perkara ini belum siap dengan tuntutannya.
“Mohon maaf yang mulia untuk tuntutannya belum selesai. Kami berupaya semaksimal mungkin,” kata salah satu Penuntut Umum yang hadir, Wendra Setiawan.
Ketua majelis hakim pemeriksa dan pengadili perkara ini, Yusriansyah pun mau tidak mau menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Senin (6/6/2022) kemarin.
Ia meminta JPU agar memastikan, tuntutan siap dibacakan pada sidang selanjutnya.





