JPU belum Siap, tuntutan terhadap terdakwa Korupsi pengalihan IUP Tanbu batal Dibacakan

BATAL DITUNTUT - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Tanbu atas Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang batal dibacakan, Senin (30/5/2022).s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) , Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (30/5/2022) kemarin, batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Bacaan Lainnya

Alasannya, tim JPU pada perkara ini belum siap dengan tuntutannya.

“Mohon maaf yang mulia untuk tuntutannya belum selesai. Kami berupaya semaksimal mungkin,” kata salah satu Penuntut Umum yang hadir, Wendra Setiawan.

Ketua majelis hakim pemeriksa dan pengadili perkara ini, Yusriansyah pun mau tidak mau menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Senin (6/6/2022) kemarin.

Ia meminta JPU agar memastikan, tuntutan siap dibacakan pada sidang selanjutnya.

Pos terkait