Pengguna Scoter langsung diangkut bila Membandel

istimewa BERI HIMBAUAN - Satlantas Polresta Banjarmasin saat memberikan imbauan kepada pengguna sepeda listrik dan scoter.hafidz(kalselpos.com)

Budiono menambahkan, kendaraan yang banyak digunakan saat ini, bukanlah kendaraan listrik yang disebut Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diatur secara spesifik dalam Permen Nomor 55 Tahun 2012.

Bacaan Lainnya

Namun aturan terkait kendaraan ini diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di mana di dalam peraturan tersebut tidak mengatur sanksi bagi penggunanya.

“Kendaraan khusus ini tidak memiliki mesin serta surat pendukung lain seperti STNK dan BPKB. Jadi kita belum ada pegangan untuk dasar penilangan,” kata Budiono.

Ia menegaskan pihaknya dapat bertindak tegas jika nantinya memang keberadaan kendaraan khusus berbasis listrik ini mulai meresahkan dan banyak penggunanya yang membandel.

“Kita tidak lakukan tilang, tapi langsung angkut jika nantinya memang membandel,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait