Pemkab Kotabaru lakukan Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Asisten II Sekda yang juga sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai.Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru H Drs Akhmad Rivai M Si mewakili Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan balai sertifikat elektonik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di wilayah Kotabaru.

Asisten II sekda yang juga sebagai Plt Dinas Kominfo bersama Wakil Kepala BSSN Republik Indonesia, Komjen Pol Drs Luki Hermawan.Muliana (kalselpos.com

Penandatanganan tersebut bertempat di Aula BBSN Bojongsari Depok, Selasa (25/5/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Kotabaru merupakan satu-satunya dari 13 Kabupaten/Kota ada di Kalimantan Selatan yang mewakili melakukan penandatangan pemanfaatan sertifikasi elektronik dengan BSSN.

Dikesempatan itu Asisten II Sekda yang juga Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, dengan adanya kerjasama sertifikat elektronik ini tentu akan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan kedepannya diupayakan bisa meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kabupaten Kotabaru.

“Kita akan tingkatkan SDM bagi ASN masalah BSSN ini agar bisa memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat,” ucap Rivai sapaan akrabnya.

Sedangkan Wakil Kepala BSSN Republik Indonesia, Komjen Pol Drs Luki Hermawan juga mengatakan, BSSN berusaha meningkatkan keamanan dan perlindungan data pemerintah melalui elektronik jadi Negara Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan penyalahgunaan data karena data lebih berharga dari minyak.

“Melalui kerjasama sertifikat elektronik ini tentu keamanan data data pemerintah baik pusat, provinsi, dan kabupaten akan terlindungi dari kejahatan siber dengan penyalahgunaan data,” ungkap Wakil Kepala BSSN.

Adapun daerah yang melakukan penandatangan PKS itu adalah, Pemkot Tomohon, Pemkab Gorontalo, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Nagekeo, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Majene, Pemkab Kotabaru, Pemkab Siak, Pemkab Manggarai Barat, Pemkab Probolinggo, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Pemkot Pekalongan, Pemkab Rembang, dan Pengadilan Negeri Tanjung.

“Informasi dihimpun, untuk menjamin keamanan sistem elektronik maka diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa, sertifikat elektronik adalah adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang mana memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik.

Sedangkan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan produser elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan menyebarkan informasi elektronik.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait