Lantas korban memesan dua karton minyak goreng, dan barang yang dipesan datang sesuai perjanjian, lalu korban memesan lagi minyak goreng tersebut kepada pelaku sebanyak lima karton dan datang juga.
Karena sudah merasa percaya, lalu korban memesan lagi minyak goreng beserta sembako dengan jumlah lebih banyak, sebab korban berniat ingin memberikan parcel lebaran pada teman-teman dan saudaranya.
Korban pun mendatangi rumah pelaku untuk membayarkan uang pembelian tersebut, dan EM berkata, barang akan datang atau diantarkan.
Namun setelah ditunggu – tunggu sampai beberapa hari, barang pesanan korban tak kunjung datang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24,5 juta, sebelumnya kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek setempat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan ini, lantaran tergiur keuntungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya EM akan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





