Batulicin, kalselpos.com – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebetangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batulicin, akan melakukan penyesuaian tarif baru tiket penyeberangan Batulicin – Tanjung Serdang. Progres kenaikan tarif baru tiket tersebut akan mulai dan berlaku pada 10 Juni 2022 mendatang.

Kepala PT ASDP Cabang Batulicin, Justan Gaffaru menjelaskan, terkait dengan penyesuaian tarif penyeberangan tersebut regulasi aturannya berdasarkan pada Keputusan Gubernur Kalsel Nomor : 188.44/0407/KUM/2022 dan Keputusan Direksi PT. ASDP (PERSERO) Nomor :KD.70/OP.404/ASDP/2022 yang menyebutkan adanya penyesuaian tarif per 10 Juni 2022 pukul 00:00 Wita.
“Ada sejumlah pertimbangan lainnya terkait dengan kenaikan tarif baru tiket tersebut, diantaranya dari histori tarif jasa angkutan penyeberangan lintas Batulicin – Tanjung Serdang Tahun 2014 mengalami penyesuaian (naik),” ungka Justan, Rabu (25/5) siang di Batulicin.
Kemudian pada tahun 2015 dan 2016 mengalami penurunan 2 kali dan sampai saat ini belum mengalami perubahan penyesuaian atau 6 tahun belum ada penyesuaian.
Sementara Harga Pokok Produksi (HPP) sesuai foumula perhitungan yang berlaku masih lebih tinggi HPP dari pada jasa angkut yang berlaku. Sedangkan untuk beban biaya operasional kapal yang semakin tinggi.
“Penyesuaian tarif dasar jasa angkut hanya sebesar 11% dan secara terpadu sebesar 17%,” sebutnya.
Adapun dasar pertimbangan kenaikan tarif adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Kemudian biaya operasional ASDP dalam kurun waktu 6 tahun inflasi dan kenaikan kurs dolar. Secara otomatis, maka terjadi peningkatan biaya revair, maintenance dan service, yaitu peningkatan biaya perawatan, peningkatan biaya docking dan biaya alat keselamatan.
“Pertimbangan lainnya adalah peningkatan biaya suku cadang maupun biaya standar pelayanan minimum, rekomendasi class matters dan safety matters. Lalu peningkatan apa yang akan diberikan PT ASDP Batulicin dengam adanya penyesuaian tarif penyeberangan ini,” paparnya.
Selain penerapan pembelian tiket non tunai (Cashless) di Pelabuhan Batulicin dan Pelabuhan Tanjung Serdang, Justan menyebut ada beberapa peningkatan pelayanan yang akan dilakukan seiring penyesuaian tarif baru ini.
Secara bertahap ASDP akan melakukan perbaikan fasilitas baik pelabuhan maupun dermaga. Mengoperasikan dermaga plensengan Tanjung Serdang seoptimal mungkin.
Peningkatan selanjutnya yakni melaksanakan sterilisasi pelabuhan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemakai jasa serta meningkatkan pelayanan (kebersihan dan keamanan serta keselamatan).
Sementara peningkatan pelayanan di kapal selain penerapan pembelian tiket non tunai (Cashless), akan melakukan percepatan bongkar muat khususnya di Pelabuhan Tanjung Serdang dengan memanfaatkan Dermaga Plensengan yang ada (tergantung kondisi alam).
”Kemudian melengkapi dan memperbaharui alat-alat keselamatan kapal dengan meningkatkan pelayanan (kebersihan dan keamanan serta keselamatan) di kapal,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





