Marak Sekuter Listrik, Satlantas Polres Kotabaru sampaikan himbauan

Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru melaksanakan himbauan kepada pemilik penyewaan sekuter listrik di wilayah itu.Ardiansyah (kalselpos.com)

“Dalam hal ini dapat mengganggu Fungsi jalan yang diatur dalam UU No. 22 th. 2009, dalam pasal. 28 ayat 1 dan 2,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pasal tersebut 28 ayat 1 jelasnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 setiap jalan yang digunakan untuk fasilitas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan,” tandasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait