“Dalam hal ini dapat mengganggu Fungsi jalan yang diatur dalam UU No. 22 th. 2009, dalam pasal. 28 ayat 1 dan 2,” ungkapnya.
Dalam pasal tersebut 28 ayat 1 jelasnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 setiap jalan yang digunakan untuk fasilitas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





