“Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini, positif,” jelasnya
“Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine,” imbuh Hendri.
Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka,” kata Hendri.
Keempatnya saat ini masih dilakukan pemerikaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





