kalselpos.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikutip dari berbagai media Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan dua oknum hakim PN Rangkasbitung, YS (39) dan DA (39), telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka” kata Hendri di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (23/5/2022).
Selain dua hakim, ada juga ASN berinisial RASS (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. RASS diduga sebagai kurir. Selain itu, ada pembantu rumah tangga dari hakim DA yang masih berstatus terperiksa.
Hendri mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN Rangkasbitung, RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5).
Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu ialah milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA.





