Paringin,kalselpos.com-Bagian Kesejahteraan masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan insentif bagi guru pembimbing keagamaan dan petugas kebersihan rumah ibadah.
Kegiatan sosialisasi tersebut di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan Senin (23/5).
Adapun peserta sosialisasi yakni para camat dan Kepala Desa se Kabupaten Balangan.
Sementara itu kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala bagian Kesejahteraan masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan ,H.Syaifuddin T.
Dalam kesempatan itu H.Syaifuddin juga menyampaikan terkait lambatnya insentif pembayaran januari, Februari dan Maret.
“Gidak bisa dibayarkan ,kerena belum ada dasar hukumnya.jadi bukan dananya digelapkan, namun kerena sudah ada peraturan Bupati Balangan ,yang mengaturnya sehingga bisa dibayarkan mulai Bulan Mei 2022,” katanya.
Diungkapkannya, untuk tahun berikutnya pihaknya menunggu arahan Sekda dan Bupati Balangan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





