Ombudsman sebut Belum dibayarnya Gaji ribuan pegawai PPPK di Kalsel berpotensi Mal-administrasi

Hadi Rahman(anas aliando(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di provinsi ini.

Terlambatnya pembayaran gaji tersebut, akibat terkendala input data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan belum dibayarkannya gaji dan THR guru PPPK di lingkungan Pemprov Kalsel, harus disikapi dan ditindaklanjuti segera, terutama oleh Disdikbud dan Bakeuda Kalsel. Percepatan ini ‘urgen’, agar tidak terjadi penundaan berlarut yang berpotensi mal-administrasi dan dalam rangka mematuhi teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021,” ujar Hadi Rahman, kepada Kalsel Pos, Minggu (22/5) siang.

Dikatakan, perlu diidentifikasi permasalahan menyangkut administrasi atau teknis. Dalam konteks administrasi, hal yang patut diupayakan adalah pengumpulan data guru PPPK secara lengkap dan benar, yang mencakup dokumen substantif (perjanjian kerja, keputusan pengangkatan, surat pernyataan melaksanakan tugas) dan dokumen pendukung, seperti NPWP, data keluarga dan NIK.

Kemudian, lanjut Hadi, proses verifikasi data yang berjalan cepat dan tepat, baik untuk perekaman baru maupun perubahan atau mutasi data. Sementara dalam konteks teknis terkait proses input data dan pencairan dana, disarankan supaya dilakukan penguatan dari sisi teknologi dan SDM.

“Artinya, bisa dalam bentuk aplikasi bantu, perangkat kerja yang handal dan tidak terkendala koneksi serta ketersediaan petugas yang cukup secara kuantitas dan kualitas, di mana jika dinilai kurang dimungkinkan penambahan atau penugasan sementara,” jelasnya.

Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Hadi mengatakan, ASN memiliki fungsi yang sangat penting sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Perannya sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik statusnya sebagai PNS maupun PPPK.

Keberadaan PNS dan PPPK yang masih dibutuhkan oleh berbagai instansi pemerintah, beber Hadi,  maka penilaian kinerja, pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan, khususnya bagi PPPK, mutlak menjadi perhatian. Ini ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana PPPK berhak memperoleh antara lain gaji dan tunjangan serta pengembangan kompetensi.

“Pemerintah daerah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK yang bersumber dari APBD. Juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa kepada PPPK diberikan gaji dan tunjangan,” ujar Hadi Rahman.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait