Dalam perkara ini, HY dinilai lalai sebagai PPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas Haur Gading, sehingga merugikan negara Rp1,2 miliar lebih, berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Kalsel Nomor: SR – 350/ PW16/5/2021 tanggal 26 November 2021.
Di tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten HSU melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Puskesmas Haur Gading ( Dak Yankes ) dengan pagu anggaran sebesar Rp4,2 miliar lebih bersumber dana dari APBD Kabupaten HSU tahun 2019.
Bahwa terdakwa HY, selaku Kepala Bidang Yankes dan SDK Dinas Kesehatan HSU sekaligus PPK, telah membuat Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) kegiatan Pembangunan Puskesmas Haur Gading sebesar Rp4.266.237.55.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan puskesmas yang disangkakan.
Dijelaskan, apa yang dilakukannya itu bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tak hanya itu, tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha, serta saksi Akhmad Baihaqi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp1.276.410.631,75.
“Setelah merampungkan surat dakwaan tersebut maka kejari HSU dalam hal ini Pidsus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





