Amuntai, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) menerima pelimpahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, berinsial HY.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel, dan terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejati Kalsel sebelum diserahkan ke Kejari HSU.
HY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan HSU Nomor 800/003/TU – Dinkes / 2019 tanggal 2 Januari 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby, kepada awak media, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara tersebut bersama dengan barang bukti, Kamis (19/5) kemarin.
“Benar, sudah kami terima pelimpahannya, yang mana nanti akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk disidangan,” jelasnya.





