Saat diamankan, seekor Bekantan serta lima ekor kucing hutan tersebut, dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 Cm, dengan lebar 40 Cm dan tinggi 50 Cm.
Ia menambahkan, penyidikan akan diperluas sebab dari pengakuan terduga pelaku, ia mendapatkan hewan endemik tersebut dari seorang yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Atas ulahnya terduga pelaku sementara disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ” pungkas AKBP Ifan Hariyat.
Diketahui, selama penyidikan berjalan hewan-hewan endemik itu akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Alam (BKSDA) Kalsel untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





