Diungkapkannya, BR merasa keberatan karena pamannya kena pukul dan sempat adu mulut dengan korban. Akhirnya perkelahianpun terjadi antara BR melawan GR.
Melihat perkelahian itu HT menghunus sebilah mandau dan menebas ke arah korban, namun sempat ditangkis sehingga jari GR putus.
“HT kembali menebas korban sebanyak dua kali hingga melukai bagian dada dan perut. Korban berusaha melarikan diri dan terus dikejar HT, namun terjatuh di parit. Tison yang ikut bersama pelaku berusaha merebut mandau dan menyembunyikan di dalam parit dekat kandang ayam,” jelasnya.
Korban akhirnya dibawa menuju Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapat pengobatan. Sedangkan dua orang pelaku berhasil diamankan petugas Kepolisian Polresta Palangka Raya.
“Atas perbuatannya dua pelaku diancam pasal 170 ayat 2 jo.pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kalteng.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





