Sempat ada yang Menutup, Polisi buka akses Jalan menuju Gowa Lowo

//ardiansyah BUKA AKSES JALAN - Polres Kotabaru saat melakukan konferensi pers terkait pembukaan akses jalan menuju Gowa Lowo, Rabu (11/5/2022) siang..(kalselpos.com)


Sedang terkait lahan tersebut, jika memang ada yang merasa itu adalah haknya, maka silakan digugat ke pengadilan.

Pastinya, ungkap AKP Abdul Jalil, pihaknya tidak ingin ada yang memaksakan kehendak untuk melakukan penutupan, karena selama ini merupakan akses jalan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Terkait lahan yang diklaim oleh Nurul Cs, itu adalah lahan pencadangan dari daerah transmigrasi. Setelah dikoordinasikan dengan pihak BPN Kotabaru, warga tidak boleh memiliki tanah tersebut.

Warga juga tidak bisa untuk menerbitkan SKT, karena itu adalah wewenangnya Dinas Transmigrasi dan pemerintah daerah.

Jadi tanah tersebut statusnya hutan negara yang dikuasakan kepada Dinas Transmigrasi pada tahun 1982. Dinas Transmigrasi mencanangkan untuk melakukan program tranmigrasi dari warga Pulau Jawa ke Kalsel.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait