Batulicin, kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial KS (21), warga Desa Tenete, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu, 11 Mei 2022 siang, sekitar pukul 13.30 Wita, terpaksa
diamankan jajaran Unit Resmob Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
KS sendiri diamankan di Jalan Provinsi, Desa Rantau Panjang, lantaran dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Hl Made Rasa di dampingi Kasat Resrim Polres setempat AKP Wahyudi S.Sos menjelaskan, aksi bejad tersangka terbongkar, pada 4 Mei 2022 lalu.
Sementara, korbannya adalah EJ, gadis 15 tahun,
warga Kecamatan Simpang Empat, yang masih berstatus pelajar.





