Simpan 25 paket Sabu, Pria 52 tahun digelandang ke Kantor Polisi

//istimewa TERSANGKA PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu berinsial RN (52) usai diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya .ardiansyah(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com– Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Sungai Durian berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinsial RN (52) .

Pria berumur ini ditangkap di Km 10 Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Gunalis Agam, Senin (9/5/22) kemarin, membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang tersangka narkotika sekaligus menyita 25 paket sabu dengan berat bersih 1,6 gram.

Penangkapan sendiri berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Km 10, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian.

 

Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi, sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap RN.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 25 paket sabu, lengkap dengan barang bukti lainya, seperti pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp350.000 , jelasnya.

Selanjutnya, RN langsung digelandang menuju Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait