Waktu itu adik tersangka yaitu MN (14) datang dan lalu turut membantu MA dengan menembak korban menggunakan senapan angin yang pelurunya dari potongan kawat/besi yang biasa dipakai untuk menembak atau berburu ikan.
MN satu kali menembak dan langsung mengenai tangan kiri bagian atas korban.
Merasa dikeroyok,korban pun berusaha meminta pertolongan warga dengan berteriak maling-maling, hingga warga berdatangan.
Akan tetapi warga yang datang mengenali MA yaitu sebagai penjaga malam di wilayah setempat, sehingga tidak jadi memukulinya.
Korban pun lalu ditolong warga dan dibawa ke RSUD Ulin, guna mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan para pelaku langsung pergi.
Adapun barang bukti yang disita yakni, satu senjata tajam jenis pisau tanpa sarung dengan panjang sekitar 35 Cm. Satu Senapan angin untuk berburu ikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





