Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
“Kita datangi ke lokasi, kemudian kita meminta keterangan pada sejumlah saksi,” ucap Kompol Idit.
Berdasar keterangan saksi, polisi kemudian mencari keberadaan para pelaku.
Kemudian, kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 340 jo 55 KUHPidana dan Pasal 338 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





