Dua pelaku Pembunuhan di Jalan Gerilya diringkus di Teluk Dalam

//istimewa DIAMANKAN - Kedua pelaku usai diamanman di Polsek Banjarmasin Selatan.Ahmad Fauzi(kalselpos.com)

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
“Kita datangi ke lokasi, kemudian kita meminta keterangan pada sejumlah saksi,” ucap Kompol Idit.

Bacaan Lainnya

Berdasar keterangan saksi, polisi kemudian mencari keberadaan para pelaku.

Kemudian, kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 340 jo 55 KUHPidana dan Pasal 338 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait