KOTABARU, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Kotabaru beberapa waktu lalu telah melakukan pelantikan terhadap sejumlah pejabat dilingkungan pemeritahan. Hal itu menjadi perhatian salah satu anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I, Gewsima Mega Putra.
Menurut politisi PDI-P tersebut, adanya mutasi jabatan mungkin tidak mengikuti kaidah merit system yang mendasarkan manajemen SDM bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta tidak sepenuhnya mengacu pada Standard Kompetensi Jabatan (SKJ) yang ada.
“Kita patut diduga Bapperjakat dan BKPSDM sebagai instansi berwenang tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” tutur Gewsima, Jumat (22/4/2022) kemarin.
Dikatakannya lebuh jauh, ada beberapa orang yang baru saja di mutasi dan kemudian di mutasi kembali artinya sistem mutasi dan rotasi ini benar-benar tidak jalan. Terjadinya rotasi tersebut atas kebijakan pemerintah daerah dan mutasi Pratama jelas melanggar Pasal 132 PP Nomor 11 tahun 2017. Karena mayoritas yang dilantik belum dua tahun menempati posisi sebelumnya.
Ia berharap, agar penempatan posisi yang baru dapat membuat pemerintahan Kotabaru lebih baik lagi. Kemungkinan, lanjutnya, hasil evaluasi eksekutif berdasarkan pada data SAKIP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 430 tangal 31 maret 2021 yang memberikan penilaian 60.78 atau predikat B.
“Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di bandingkan capaian kinerjanya, dan hal ini disebabkan oleh pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pemerintahan daerah mendapatkan hasil yang baik namun memerlukan perbaikkan lebih lanjut,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





